Bahasa resmi & kerja UNESCO. Terjemahan otomatis oleh Google Translate.
| Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RESIMIN |
| NIP | : | - |
Kasi pemerintahan sebagai pelaksana teknis ,pelaksana tugas operasionaldan tugaslainnya yang sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kasi Pemerintahan :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangang peraturan perudang-undangan. peminaan ketentraman dan ketertiban , pelaksana upaya perlindungan masyarakat, dan administrasi kependudukan , penataan pengelolaan kewilayahan.