Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RESIMIN
NIP: -

Kasi pemerintahan sebagai pelaksana teknis ,pelaksana tugas operasionaldan tugaslainnya yang sesuaidengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kasi Pemerintahan :

  •  Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangang peraturan perudang-undangan. peminaan ketentraman dan ketertiban , pelaksana upaya perlindungan masyarakat, dan administrasi kependudukan , penataan pengelolaan kewilayahan.